Kegiatan patroli diawali dengan apel dan pengarahan (App) di titik apel Sat Samapta Polres Langsa. Dalam pengarahan tersebut, disampaikan prosedur standar operasional (SOP) pelaksanaan patroli serta dilakukan pengecekan terhadap perlengkapan dan kesiapan personel yang akan bertugas.
Setelah apel, tim patroli bergerak menggunakan mobil patroli Sat Samapta menyusuri wilayah hukum Polres Langsa. Patroli dilakukan dengan metode dialogis kepada masyarakat, pemantauan langsung terhadap situasi Kamtibmas, serta menyambangi lokasi-lokasi yang terdapat kegiatan keramaian masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengantisipasi dan mencegah potensi gangguan seperti aksi premanisme dan tawuran. Selain itu, petugas juga aktif menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, serta menghimbau agar segera menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika ditemukan adanya gangguan keamanan atau peristiwa mencurigakan.
Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polres Langsa.