Sosialisasi Tertib Lalu Lintas (KTL) oleh Sat Lantas Polres Langsa

Advertisement

/

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas (KTL) oleh Sat Lantas Polres Langsa

Rabu, 02 Juli 2025



Langsa - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa melaksanakan kegiatan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kantor Pos, Kota Langsa. Rabu, tanggal 02 Juli 2025.


Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Langsa memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada para pengguna jalan, serta membagikan brosur mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Edukasi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara aman dan sesuai aturan.


Beberapa poin penting dalam himbauan yang disampaikan antara lain:

Pengendara sepeda motor (R2), baik yang mengemudi maupun yang dibonceng, wajib menggunakan helm berstandar SNI, baik pada pagi, siang, maupun malam hari.


Dilarang melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti Menerobos lampu merah, Melawan arus, Menggunakan telepon genggam saat berkendara.


Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu sesuai aturan yang berlaku.


Sebagai bentuk apresiasi, pengendara yang telah mematuhi peraturan dan menunjukkan perilaku tertib berlalu lintas diberikan gift berupa gantungan kunci.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Langsa untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat, sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Langsa.