Langsa – Guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Langsa, Satuan Lalu Lintas Polres Langsa melaksanakan patroli dan penertiban terhadap kendaraan truk yang melanggar aturan over dimension dan over load (ODOL), Rabu (4/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di ruas Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di sekitar Bundaran Tugu Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Langsa, Hadriman, S.Sos., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Truk dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan serta merusak infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelanggaran ODOL menjadi prioritas dalam operasi keselamatan lalu lintas,” jelas Hadriman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas, terutama yang dicurigai membawa muatan melebihi kapasitas atau mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai standar.
Selain tindakan penegakan hukum, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait batas muatan dan spesifikasi kendaraan.
Polres Langsa mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk turut serta mendukung keselamatan jalan dengan memastikan kendaraannya sesuai dengan ketentuan teknis, demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya.