Polres Langsa Serahkan Tiga Tersangka Kasus Judi Online ke Kejaksaan Negeri Langsa

Advertisement

/

Polres Langsa Serahkan Tiga Tersangka Kasus Judi Online ke Kejaksaan Negeri Langsa

Kamis, 14 November 2024



Langsa — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa melalui Unit II Tipidter, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, telah menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus judi online (Jarimah Maisir) kepada Kejaksaan Negeri Langsa. Proses penyerahan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Langsa dan menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dijalani para tersangka.


Ketiga tersangka yang terlibat diduga menyediakan fasilitas perjudian jenis slot dan togel online (judi online), yang melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka berinisial N.B. (21), seorang mahasiswa dari Dusun Sepakat, Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota; T.S. (63), pensiunan karyawan swasta yang tinggal di Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota; serta F.S. (30), wiraswasta dari Dusun Makmur, Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa Ipda Timothy Salinaz,S.Tr.k menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas perjudian terutama yang menjadi perhatian masyarakat terhadap judi online. "Langkah ini merupakan komitmen Polri khususnya Polres Langsa dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk memberantas Judi Online" ungkap Kanit Tipidter.


Dengan penyerahan ini, proses hukum atas ketiga tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Langsa.(*)