Mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Dana Masjid

Advertisement

/

Mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Dana Masjid

Selasa, 10 September 2024



Langsa – Mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, KRD (36), ditangkap oleh penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Langsa. Penangkapan ini terkait dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Baitul Ghafur yang mencapai Rp 43.500.000.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono SH, Selasa (10/9/2024), menyatakan bahwa KRD ditangkap pada 4 September setelah pengembangan kasus berdasarkan informasi dari tersangka MI, yang telah lebih dulu ditahan pada 23 Agustus 2024.


Dugaan penggelapan terjadi selama masa jabatan KRD sebagai keuchik dari Juni 2022 hingga 1 Juli 2024. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masjid diduga dipakai untuk keperluan pribadi dan pelunasan utang oleh tersangka.


"Penyidik berhasil menangkap KRD di rumah kerabatnya di Seunebok Aceh, Aceh Timur, setelah mendapat informasi tentang keberadaannya," ujar AKP Sumasdiono. Tersangka kini harus menghadapi tuntutan atas penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Yo 374 KUHPidana.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada keterlibatan pihak lain dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.(*)