Langsa- Sat Lantas Polres Langsa mengamankan seorang Pria (33) Wiraswasta yang beralamat di Gp. Afdelling II Bukit Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur, kamis 8/8/2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah S.I.K., S.H., M.H melalui IPTU Irfan Firdaus,S.Tr.K.,SIK mengatakan pelaku ini kita amankan pada hari selasa 6/8/24 Pukul 1.30 Wib saat anggota melaksanakan kegiatan penertiban Lalu Lintas di simpang Mesjid Raya Kota Langsa.
Kemudian” Pada saat anggota Sat Lantas Polres Langsa BRIPKA Teguh Widodo dan Aulia Rahmat memberhentikan penertiban lalulintas ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai Sepmor Vario warna hitam BL 4450 FAL yang tidak menggunakan Helm.
Dengan gerak gerak gerik mencurigakan akhirnya anggota melakukan pemeriksaan pria tersersebut, disaat pemeriksaan di dalam saku celananya di temukan 9 (sembilan) paket Sabu yang diakui sabu tersebut miliknya.
Dihari yang sama sekira pukul 12.30 Wib pria dan Barang-bukti sabu tersebut dibawa ke Polres Langsa untuk di serahkan ke Sat Narkoba Polres Langsa dalam rangka diproses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut” Ujar Kasat.
terhadap kendaraan dan Saat dilakukan oleh pemeriksaan oleh anggota Lantas terhadap dirinya ditemukan Barang-bukti berupa 9 (sembilan) paket Sabu yang ditemukan di dalam saku celananya yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib terhadap Tersangka dan Barang-bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa guna diproses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang di temukan 9 (sembilan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,13 (satu koma tiga belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4450 FAL.