Tim Aksi Premanisme Polres Langsa dan Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Pencikan

Advertisement

/

Tim Aksi Premanisme Polres Langsa dan Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Pencikan

Sabtu, 10 Mei 2025



LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penculikan. Penangkapan dilakukan di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.


Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 April 2025, dengan pelapor atas nama Pipit Widari.


Tersangka berinisial Mus (36), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Baroh, diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Irw (32), juga seorang wiraswasta yang berasal dari Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.


“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan pemback-up yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Langsa terhadap Ditreskrimum Polda Sumut, mengingat tersangka berada di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar AKP Muhammad Hasbi.


Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI, yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.


Selanjutnya, tersangka langsung dibawa oleh tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


“Penanganan kasus sepenuhnya ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Kami hanya melakukan dukungan dalam proses penangkapan,” tutup Kasat Reskrim.