Problem Solving Cara EFEKTIF Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Selesaikan Masalah Warga Binaan

Advertisement

/

Problem Solving Cara EFEKTIF Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Selesaikan Masalah Warga Binaan

Jumat, 17 Januari 2025




Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata,  mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.


Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Polsek Langsa Timur Bripka Iskandar Muda berhasil menyelesaikan permasalahan perselisihan warga dengan cara problem solving yang  bertempat di Mesjid At Taqwa, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Rabu (15/01/2025).


Adapun dalam penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas Bripka Iskandar Muda  bersama Aparat Gampong  menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah, yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.


Di sela sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Gampong


Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.


Di akhir Kegiatan, Bhabinkamtibmas melalui sekretariat tuha Peut membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf saling berpelukan serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut


Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Marias,S.H menyatakan bahwa pemecehan masalah dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Bripka Iskandar Muda tersebut sangatlah efektif dan yang juga sesuai dengan qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat di Aceh yang tercantum di dalamnya ada 18 perkara yang dapat di selesaikan di Gampong."sebut AKP Marias


Terakhir AKP Marias, S.H menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu hidup rukun dan berdampingan agar ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal perselisihan di antara warga,"tutupnya (*)