Langsa – Polsek Rantau Selamat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, senin 25/11/24.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rantau Selamat, Ipda Dede Moerdhany, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban. “Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Team Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat untuk bergerak cepat,” ujar Kapolsek.
Tim berhasil menangkap pelaku pertama di sebuah penginapan di Kecamatan Baroe, Kota Langsa. Dari keterangan pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku ini diduga telah lama menjalankan aksinya, yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Kami masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” jelas Ipda Dede.
Barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan telah diamankan. Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Rantau Selamat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rantau Selamat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Rantau Selamat menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan wilayah hukum Polres Langsa.