Polsek Langsa Barat Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Berhasil Ungkap Modus Operandi

Advertisement

/

Polsek Langsa Barat Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Berhasil Ungkap Modus Operandi

Sabtu, 09 November 2024




Langsa, Aceh – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kolam Renang Virta Tirta Raya, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap pada 6 dan 7 November 2024 adalah FA (18) dan AA (15), yang saat ini diketahui tidak memiliki pekerjaan.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FA, warga Gampong Blang Seunibong, di kawasan Gampong Matang Seulimeng. "Berdasarkan hasil pengembangan kasus, tim kemudian mengamankan pelaku kedua, AA, pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama," ujar Iptu Hufiza Fahmi.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu unit tas yang disita dari korban, satu unit handphone merk Infinix Note 12, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s, dan satu unit vape. Semua barang bukti tersebut diduga diambil dari tas milik korban, NA, warga Seuneubok Pidie, Kecamatan Manyak Payed.


Kronologi Kejadian dan Penangkapan


Kejadian bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB saat korban melaporkan pencurian yang terjadi di area kolam renang. Barang-barang berharga yang hilang termasuk dua unit handphone dan satu vape. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan dalam beberapa jam berhasil mengidentifikasi FA sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan pencurian tersebut.


Menurut keterangan Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, FA diketahui mengajak AA untuk ikut serta melakukan pencurian. Setelah berhasil menguasai barang-barang milik korban, kedua pelaku kemudian menyimpan hasil curian di rumah FA, yang juga mencabut kartu SIM dari handphone curian untuk menghilangkan jejak.


Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Langsa Barat dengan dasar laporan polisi nomor LP/105/XI/2024/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh tanggal 6 November 2024. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.


Kapolsek Langsa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.(*)