Polsek Langsa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Advertisement

/

Polsek Langsa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 07 Oktober 2024



Langsa- Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial FTH (32) warga Kelurahan P.b.Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa,diamankan berikut barang buktinya.Senin,7/10/2024


Kapolsek Langsa Iptu Mulyadi S.E.,M.H mengatakan tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari Sabtu(09/3/2024). Korbannya adalah Yatina Binti Teuku puteh (44) warga Kelurahan Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota.


"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam sepeda mo

tor kepada korban namun kemudian tidak mengembalikan sampai saat ini" ungkap kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Langsa Aiptu Suheri.


Menurut kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke Warkop tempat korban sedang duduk bersama teman-temanya . Kemudian Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor untuk pergi membeli nasi. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai sepeda motor langsung dikembalikan.


"Namun setelah berhasil membawa sepeda motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Langsa setelah satu hari sepeda motornya tidak dikembalikan," jelasnya.


Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Langsa kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (02/10/2024) pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polsek Langsa.


"Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor jenis merk Honda  Beat bernomor polisi BL 6873 FAB tahun 2019, jelasnya.


Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp. 2 juta. Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan. Uang digunakan korban untuk membayar hutang dan membeli keperluan sehari-hari.


Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama lamanya empat tahun.