Mediasi Polsek Langsa Barat Terkait Kasus Penganiayaan Pelajar di Langsa

Advertisement

/

Mediasi Polsek Langsa Barat Terkait Kasus Penganiayaan Pelajar di Langsa

Kamis, 05 September 2024



Langsa - Unit Binmas Polsek Langsa Barat, dipimpin oleh Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, berhasil melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar pada Rabu (4/9/2024). Mediasi ini dilakukan di Mushalla SMK 2 Langsa dengan menghadirkan para pelaku dan korban yang didampingi oleh orang tua serta pihak sekolah.


Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, melibatkan tiga kelompok pelajar dari tiga sekolah berbeda di Kota Langsa. Insiden tersebut berlangsung di depan Stadion Sepak Bola Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, yang mengakibatkan dua pelajar menjadi korban pemukulan.


Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Unit Binmas Polsek Langsa Barat mengambil langkah proaktif dengan melakukan mediasi antara pelaku, korban, pihak sekolah, dan orang tua. Dalam pertemuan itu, pelajar yang terlibat menyatakan akan menahan diri dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Para pelaku juga menyampaikan permintaan maaf di hadapan guru dan orang tua, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan tersebut dan berjanji akan lebih fokus pada pendidikan.


Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang mengarah kepada kenakalan remaja. "Tugas pelajar adalah belajar, bukan tawuran!" tegas Kapolsek kepada mereka yang terlibat dalam insiden tersebut.


Kapolsek juga menegaskan bahwa tindak pidana penganiayaan bisa diproses secara hukum. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, pelaku penganiayaan terhadap anak bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.


Langkah mediasi ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian dan mencegah aksi kekerasan di kalangan pelajar di masa mendatang.(*)