Langsa – Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pencuriqn handphone dan penadahnya dalam operasi yang dilakukan pada awal bulan ini.
Pelaku utama, yang diidentifikasi dengan inisial SB (42), adalah warga Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Banda Sakti, Aceh Utara. Polisi telah lama mengincarnya karena berbagai aksi pencurian yang dilaporkan.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian berinisial K (40), yang berdomisili di Desa Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyan, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, SH, MSi, Rabu (10/7/2024), dalam keterangan mengungkapkan bahwa RB ditangkap di rumahnya pada tanggal 2 Juli 2024.
Pada hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa juga menangkap Z yang diduga telah menerima dan menjual barang curian dari SB.
"Sebelumnya, kami menerima laporan dari seorang korban yang kehilangan handphone akibat aksi Pencurian yang di lakukan tersangka SB. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para tersangka," ungkap Iptu Rahmad.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tangan penadah Z, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Pocco M3 milik korban.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja keras tim Satreskrim dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Langsa. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polres Langsa berjanji akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga Langsa.(*)