Langsa – Unit Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa pada Senin, (15/7/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2024 dan LP/A/28/IV/2024, serta Surat Kajari Langsa Nomor: B-805/L.1.13/Enz.1/07/2024 dan B-806/L.1.13/Enz.1/07/2024, yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.
Dua tersangka yang diserahkan adalah H (45), wiraswasta, beralamat di Dusun Perdamaian, Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan MGA (36), wiraswasta, beralamat di Jalan T. Chik Ditunong, Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota.
Proses penyerahan dilakukan dengan lancar dan sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba di wilayah Polres Langsa, yang diharapkan dapat memperlancar proses hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, mengatakan, “Polres Langsa berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayah Langsa."
AKP Mulyadi menambahkan, “Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku narkoba. Semoga dengan adanya penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Kami juga berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Bersama-sama, kita bisa memberantas narkoba dari akar-akarnya.(*)