Langsa - Bhabinkamtibmas Desa Raja Tuha, Bripka Saiful Bahri, bersama Babinsa Koramil 06 Manyak Payed dan aparatur desa, menyelesaikan perselisihan antar warga di kantor Datuk Desa Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (12/06/2024).
Dalam rapat pemecahan masalah (problem solving) ini, Bripka Saiful Bahri dan Babinsa bersama perangkat desa membahas konflik antara dua warga, AL dan RM, yang terlibat perselisihan akibat salah paham. Konflik yang awalnya kecil ini berpotensi meluas, sehingga diperlukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
Melalui proses mediasi yang dilakukan secara bijaksana, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Saiful Bahri juga memberikan nasehat kepada warga untuk selalu bekerja sama menjaga keamanan dan kedamaian desa.
Bripka Saiful Bahri menjelaskan tentang Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 13, yang memungkinkan penyelesaian perselisihan ringan melalui peradilan adat. Ini mencakup 18 jenis perkara, termasuk perselisihan antar warga. Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa bertanggung jawab untuk memediasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di desa.
Dengan penyelesaian perselisihan ini, situasi Desa Raja Tuha dapat terus berjalan dengan aman dan kondusif setiap harinya. "Kami berharap warga desa bisa terus bekerja sama untuk menjaga kedamaian di lingkungan mereka," ujar Bripka Saiful Bahri.(*)