Langsa - Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, S.H., memimpin kegiatan sosialisasi mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Acara ini diadakan di Aula SMA N 2 Patra Nusa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat (23/8/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, AKP Jamaluddin Nasution bersama dewan guru SMA N 2 Patra Nusa membahas pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi dalam menangani kekerasan terhadap anak, yang masih sering terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di pesantren.
AKP Jamaluddin menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi para siswa. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Manyak Payed, turut menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan payung hukum yang jelas dalam menangani kekerasan di sekolah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Undang-undang ini bertujuan melindungi anak-anak, mengurangi kekerasan, dan memberikan perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas," jelas AKP Jamaluddin.
Kapolsek Manyak Payed juga menekankan pentingnya penanganan kekerasan di sekolah secara terpadu, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pencegahan dan respons cepat dapat dilakukan setiap kali terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menjaga lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi anak-anak.(*)