2 Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Selesaikan Perkelahian Melalui Problem Solving

Advertisement

/

2 Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Selesaikan Perkelahian Melalui Problem Solving

Minggu, 14 Juli 2024




Kasus perkelahian anak-anak dibawah umur antara warga Gampong Meurandeh dengan warga Gampong Meurandeh Tengah dapat diselesaikan melalui problem solving,di Kantor Geuchik Gampong Meurandeh Tengah,Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa, Rabu (10/07/2024).


Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Bripka Afriyan dan Brigadir Rezki Kana yang berhasil menyelesaiakan permasalahan tersebut bersinergi dengan Babinsa Koramil 23 Langsa Timur serta perangkat Gampong Meurandeh Dayah juga Perangkat Gampong Meurandeh Tengoh.


Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas  mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta memberikan penyuluhan serta himbauan tentang hukum.


Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.


Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Marias,S.H., mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 pasal 13 ada 18 peukara yang dapat di Selesaikan secara musyawarah yaitu perkara "Perselisihan dalam rumah tangga, perselisihan antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta benda aman, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian serta hutan,” kata Kapolsek Langsa Timur (*)